Dawa
🔍

Episode 942

Estudio Sahih Hadith - Sesión 942 (40 Hadith)

La traducción aún no está disponible en este idioma — se muestra en inglés.

El audio se está procesando — mientras tanto puedes escucharlo en línea.
¡Bienvenidos a la profecía del Profeta Muhammad (que la paz y las bendiciones de Allah sean con él) y a la profecía del Profeta Muhammad (que la paz y las bendiciones de Allah sean con él) y a la profecía del Profeta Muhammad (que la paz y las bendiciones de Allah sean con él). Hadits ke-1. حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ قَالَ فِي أُخْتٍ وَأُمٍّ وَزَوْجٍ وَجَدٍّ قَالَ جَعَلَهَا مِنْ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ لِلْأُمِّ سِتَّةٌ وَلِلزَّوْجِ تِسْعَةٌ وَلِلْجَدِّ ثَمَانِيَةٌ وَلِلْأُخْتِ أَرْبَعَةٌ. Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Amir] dari [Hammam] dari [Qatadah] bahwa [Zaid bin Tsabit] berkata dalam masalah bagian warisan seorang saudara perempuan, ibu, suami dan kakek. Ia melanjutkan; Ia menjadikan dari dua puluh tujuh (asal masalahnya dalam penghitungan dua puluh tujuh), ibu mendapat enam (bagian), suami mendapat sembilan (bagian), kakek mendapat delapan (bagian), dan seorang saudara perempuan mendapatkan empat (bagian). (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-2. أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ إِنَّ أَوَّلَ جَدَّةٍ أُطْعِمَتْ فِي الْإِسْلَامِ سَهْمًا أَمُّ أَبٍ وَابْنُهَا حَيٌّ. Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata; Sesungguhnya (posisi) nenek yang diberi bagian (warisan) dalam Islam adalah ibu dari seorang ayah, sedang anak laki-lakinya masih hidup. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-3. حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ لَيْثٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْعَمَ جَدَّةً سُدُسًا. Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi bagian seperenam untuk nenek. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-4. حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ وَرَّثَ جَدَّةً مَعَ ابْنِهَا. Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibrahim bin Maisarah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Umar] memberi hak waris kepada nenek ketika bersama anak laki-lakinya. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-5. حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي مَنْصُورُ بْنُ الْمُعْتَمِرِ قَالَ سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَطْعَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ جَدَّاتٍ سُدُسًا قَالَ قُلْتُ لِإِبْرَاهِيمَ مَنْ هُنَّهْ قَالَ جَدَّتَاكَ مِنْ قِبَلِ أَبِيكَ وَجَدَّتُكَ مِنْ قِبَلِ أُمِّكَ. Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Manshur bin Al Mu'tamir] ia berkata; Aku pernah mendengar [Ibrahim] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi bagian seperenam untuk tiga nenek. Ia berkata; Aku bertanya kepada Ibrahim; Siapa mereka. Ia menjawab; Ia adalah dua nenek dari pihak ayahmu dan satu nenek dari pihak ibumu. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-6. حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنِي الْحَسَنُ قَالَ تَرِثُ الْجَدَّةُ وَابْنُهَا حَيٌّ. Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Ibrahim] ia berkata; Telah memberitakan kepadaku [Al Hasan] ia berkata; Nenek berhak mendapat warisan bila anak laki-lakinya masih hidup. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-7. حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ لَا تَرِثُ أُمُّ أَبِ الْأُمِّ ابْنُهَا الَّذِي تُدْلِي بِهِ لَا يَرِثُ فَكَيْفَ تَرِثُ هِيَ. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Ibu dari ayahnya ibu tidak dapat hak waris. Anaknya yang menjadikan ibu dari ayahnya ibu memiliki hubungan dengan mayit tidak dapat hak waris, bagaimana dengannya (apakah menerima warisan)? (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-8. أَخْبَرَنَا أَبُو مَعْمَرٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ ابْنِ عُلَيَّةَ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ عَلْقَمَةَ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ عَنْ أَبِي الدَّهْمَاءِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ تَرِثُ الْجَدَّةُ وَابْنُهَا حَيٌّ. Telah mengabarkan kepada kami [Abu Ma'mar] dari [Isma'il bin 'Ulaiyah] dari [Salamah bin 'Alqamah] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abu Ad Dahma`] dari [Imran bin Hushain] ia berkata; Nenek berhak mendapat warisan bila anaknya masih hidup. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-9. أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ جَاءَتْ إِلَى أَبِي بَكْرٍ جَدَّةٌ أُمُّ أَبٍ أَوْ أُمُّ أُمٍّ فَقَالَتْ إِنَّ ابْنَ ابْنِي أَوْ ابْنَ ابْنَتِي تُوُفِّيَ وَبَلَغَنِي أَنَّ لِي نَصِيبًا فَمَا لِي فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِيهَا شَيْئًا وَسَأَسْأَلُ النَّاسَ فَلَمَّا صَلَّى الظُّهْرَ قَالَ أَيُّكُمْ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْجَدَّةِ شَيْئًا فَقَالَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ أَنَا قَالَ مَاذَا قَالَ أَعْطَاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُدُسًا قَالَ أَيَعْلَمُ ذَاكَ أَحَدٌ غَيْرُكَ فَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ صَدَقَ فَأَعْطَاهَا أَبُو بَكْرٍ السُّدُسَ فَجَاءَتْ إِلَى عُمَرَ مِثْلُهَا فَقَالَ مَا أَدْرِي مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا شَيْئًا وَسَأَسْأَلُ النَّاسَ فَحَدَّثُوهُ بِحَدِيثِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ وَمُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ فَقَالَ عُمَرُ أَيُّكُمَا خَلَتْ بِهِ فَلَهَا السُّدُسُ فَإِنْ اجْتَمَعْتُمَا فَهُوَ بَيْنَكُمَا. Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Az Zuhri] ia berkata; Seorang nenek dari ibunya ayah atau ibunya ibu datang menemui Abu Bakr dan berkata; Sesungguhnya anak laki-laki dari anak laki-lakiku atau anak laki-laki dari anak perempuanku telah meninggal dan telah sampai kepadaku bahwa aku mendapatkan bagian harta warisannya, maka berapakah bagianku? Abu Bakr berkata; Aku belum pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan kepada seorang nenek sedikitpun, aku akan bertanya kepada orang lain! Setelah dia selesai melaksanakan shalat dzuhur, dia bertanya: siapakah di antara kalian yang mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan seorang nenek dari bagian harta warisan? [Maka Al Mughirah bin Syu'bah] berkata: Saya! Dia berkata: Berapa? Al Mughirah menjawab: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikannya seperenam. Dia bertanya lagi: adakah orang lain selain kamu yang mengetahuinya? Maka [Muhammad bin Maslamah] berkata: Iya, dia benar! Maka Abu Bakar memberikan nenek tersebut seperenam. Kemudian datang kepada Umar seperti yang datang kepada Abu Bakar, lalu Umar berkata: aku tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan seorang nenek-nenek dari harta warisan, tapi aku akan bertanya kepada orang-orang! Maka mereka memberitahukan kepadanya tentang hadits Al Mughirah bin Syu'bah dan Muhammad bin Maslamah. Maka Umar berkata: siapa yang di antara kalian berdua yang (keberadaannya) sendiri ketika pembagian warisan, maka seperenam itu untuknya, dan apabila berdua maka seperenam untuk kalian berdua. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-10. أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ وَزَيْدٍ قَالَا إِذَا كَانَتْ الْجَدَّاتُ سَوَاءً وَرِثَ ثَلَاثُ جَدَّاتٍ جَدَّتَا أَبِيهِ أُمُّ أُمِّهِ وَأُمُّ أَبِيهِ وَجَدَّةُ أُمِّهِ فَإِنْ كَانَتْ إِحَدَاهُنَّ أَقْرَبَ فَالسَّهْمُ لِذَوِي الْقُرْبَى. Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali] dan [Zaid] keduanya berkata; Jika beberapa nenek memiliki kedudukan yang sama maka tiga orang nenek mendapat hak waris. Yaitu dua dari nenek ayah; Ibu dari ibunya ayah dan ibu dari ayahnya ayah dan nenek ibunya. Jika salah seorang dari mereka itu lebih dekat, maka bagian diberikan kepada yang terdekat. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-11. أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ وَزَيْدٍ أَنَّهُمَا كَانَا لَا يُوَرِّثَانِ الْجَدَّةَ أُمَّ الْأَبِ مَعَ الْأَبِ. Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali] dan [Zaid] bahwa mereka berdua tidak memberikan hak waris kepada nenek, yakni ibu dari ayah, ketika bersama ayah. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-12. حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ لَا يُوَرِّثُ الْجَدَّةَ وَابْنُهَا حَيٌّ. Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] bahwa [Utsman] tidak memberi hak waris kepada nenek jika anaknya masih hidup. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-13. أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ إِنَّ الْجَدَّاتِ لَيْسَ لَهُنَّ مِيرَاثٌ إِنَّمَا هِيَ طُعْمَةٌ أُطْعِمْنَهَا وَالْجَدَّاتُ أَقْرَبُهُنَّ وَأَبْعَدُهُنَّ سَوَاءٌ. Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata; Sesungguhnya para nenek tidak memiliki hak waris, namun hanya ibarat makanan yang diberikan kepada mereka. Para nenek yang dekat dan yang jauh adalah sama. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-14. أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ تَرِثُ الْجَدَّةُ وَابْنُهَا حَيٌّ. Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata; [Abdullah] berkata; Nenek mendapat warisan jika anaknya masih hidup. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-15. أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ جِئْنَ أَرْبَعُ جَدَّاتٍ يَتَسَاوَقْنَ إِلَى مَسْرُوقٍ فَأَلْقَى أَمَّ أَبِ الْأَبِ وَوَرَّثَ ثَلَاثًا جَدَّتَيْ أَبِيهِ أُمَّ أُمِّهِ وَأُمَّ أَبِيهِ وَجَدَّةَ أُمِّهِ. Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Empat orang nenek berjalan sambil berdesak-desakan mendatangi [Masruq]. Maka ia (memutuskan) tidak memberikan hak waris kepada satu nenek (ibu dari ayahnya ayah), namun ia memberi hak waris kepada tiga nenek (yang lain); Dua nenek dari ayahnya, yaitu ibu dari ibunya dan ibu dari ayahnya, dan nenek dari ibunya. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-16. أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ فِي ابْنَةٍ وَابْنَةِ ابْنٍ قَالَ النِّصْفُ وَالسُّدُسُ وَمَا بَقِيَ فَرَدٌّ عَلَى الْبِنْتِ. Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Abdullah] tentang anak perempuan dan anak perempuan dari anak perempuan (cucu). Ia berkata; Setengah dan seperenam, sedangkan yang tersisa dikembalikan kepada anak perempuan. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-17. حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ أُتِيَ فِي إِخْوَةٍ لِأُمٍّ وَأُمٍّ فَأَعْطَى الْإِخْوَةَ مِنْ الْأُمِّ الثُّلُثَ وَالْأُمَّ سَائِرَ الْمَالِ وَقَالَ الْأُمُّ عَصَبَةُ مَنْ لَا عَصَبَةَ لَهُ. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] bahwa ia pernah ditanya tentang saudara laki-laki seibu dan ibu. Maka ia memberikan bagian saudara laki-laki seibu sepertiga dan ibu mendapat (sisa) seluruh harta warisan. Ia berkata lagi; Ibu adalah ashabah orang yang tidak memiliki ashabah. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-18. حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ الشَّعْبِيَّ عَنْ رَجُلٍ مَاتَ وَتَرَكَ ابْنَتَهُ لَا يُعْلَمُ لَهُ وَارِثٌ غَيْرُهَا قَالَ لَهَا الْمَالُ كُلُّهُ. Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [ayahnya] ia berkata; Aku bertanya kepada [Asy Sya'bi] tentang seorang laki-laki yang meninggal dunia dan meninggalkan anak perempuan. Tidak diketahui ada ahli waris lain selain anak perempuan tersebut. Asy Sya'bi berkata; Seluruh harta tersebut untuknya. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-19. حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ كَانَ لَا يَرُدُّ عَلَى أَخٍ لِأُمٍّ مَعَ أُمٍّ وَلَا عَلَى جَدَّةٍ إِذَا كَانَ مَعَهَا غَيْرُهَا مَنْ لَهُ فَرِيضَةٌ وَلَا عَلَى ابْنَةِ ابْنٍ مَعَ ابْنَةِ الصُّلْبِ وَلَا عَلَى امْرَأَةٍ وَزَوْجٍ وَكَانَ عَلِيٌّ يَرُدُّ عَلَى كُلِّ ذِي سَهْمٍ إِلَّا الْمَرْأَةَ وَالزَّوْجَ. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin Salim] dari [Asy Sya'bi] bahwa [Ibnu Mas'ud] tidak mengembalikan sisa harta warisan kepada saudara laki-laki seibu yang ada bersama-sama dengan ibu, tidak mengembalikannya kepada nenek jika bersama ahli waris lain yang memiliki bagian yang sudah ditetapkan, tidak membagikan kepada anak perempuan dari anak laki-laki jika bersama anak perempuan kandung dan tidak membagikan kepada isteri dan suami. Sedangkan [Ali] mengembalikan harta (sisa harta yang telah dibagikan) kepada seluruh orang yang memiliki bagian kecuali isteri dan suami. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-20. أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سَالِمٍ عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ أُتِيَ فِي ابْنَةٍ أَوْ أُخْتٍ فَأَعْطَاهَا النِّصْفَ وَجَعَلَ مَا بَقِيَ فِي بَيْتِ الْمَالِ و قَالَ يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ خَارِجَةَ. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Salim] dari [Kharijah bin Zaid] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa ia pernah ditanya tentang anak perempuan atau saudara perempuan. Maka ia memberikan setengah kepadanya dan memasukkan warisan yang tersisa ke dalam Baitul Mal. [Yazid bin Harun] berkata; Dari [Muhammad bin Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [Kharijah]. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-21. أَخْبَرَنَا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ رَجُلًا سَأَلَ عَطَاءَ بْنَ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ وَلَدِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ لِمَنْ مِيرَاثُهُ قَالَ لِأُمِّهِ وَأَهْلِهَا. Telah mengabarkan kepada kami [Mu'adz bin Hani] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] ia berkata; Aku mendengar [seseorang] bertanya kepada ['Atha` bin Abu Rabah] tentang anak dari suami isteri yang melakukan li'an untuk siapa warisannya? Ia menjawab; Untuk ibunya dan keluarga ibu. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-22. أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَبِي سَهْلٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ تَرَكَ أَخَاهُ لِأُمِّهِ وَأُمَّهُ لِأَخِيهِ السُّدُسُ وَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ثُمَّ يُرَدُّ عَلَيْهِمْ فَيَصِيرُ لِلْأَخِ الثُّلُثُ وَلِلْأُمِّ الثُّلُثَانِ و قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ لِأَخِيهِ السُّدُسُ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُمِّ. Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Abu Sahl] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Ali] berkata tentang anak dari seorang wanita yang terkena li'an, ia meninggalkan saudara laki-laki seibu dan ibu. Saudara laki-laki mendapat seperenam dan ibu mendapat sepertiga. Kemudian sisa harta warisan dibagikan lagi kepada mereka berdua (saudara laki-laki seibu dan ibu), maka saudara lai-laki mendapat sepertiga dan ibu mendapat dua pertiga (dari sisa harta warisan yang dibagikan kembali). Dalam riwayat lain [Ibnu Mas'ud] berkata; Saudara laki-laki mendapat seperenam dan warisan yang tersisa untuk ibu. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-23. حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا سَالِمُ بْنُ نُوحٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ فِي مِيرَاثِ ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ لِأُمِّهِ الثُّلُثُ وَالثُّلُثَانِ لِبَيْتِ الْمَالِ. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Salim bin Nuh] dari [Umar bin Amir] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Zaid bin Tsabit] tentang warisan anak laki-laki dari seorang wanita yang terkena li'an; Untuk ibu sepertiga dan dua pertiga untuk Baitul Mal. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-24. حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا سَالِمُ بْنُ نُوحٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ مِيرَاثُهُ لِأُمِّهِ تَعْقِلُ عَنْهُ عَصَبَةُ أُمِّهِ و قَالَ قَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ لِأُمِّهِ الثُّلُثُ وَبَقِيَّةُ الْمَالِ لِعَصَبَةِ أُمِّهِ. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Salim bin Nuh] dari [Umar bin Amir] dari [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Abdullah] ia berkata; Warisannya diberikan untuk ibu, sebab yang membayar diyat adalah ashabah ibunya. Dalam riwayat lain [Qatadah] berkata; dari [Al Hasan]; Untuk ibunya sepertiga dan sisa harta untuk ashabah ibu. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-25. أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ أَنَّ عَلِيًّا وَابْنَ مَسْعُودٍ قَالَا فِي وَلَدِ مُلَاعَنَةٍ تَرَكَ جَدَّتَهُ وَإِخْوَتَهُ لِأُمِّهِ قَالَ لِلْجَدَّةِ الثُّلُثُ وَلِلْإِخْوَةِ الثُّلُثَانِ و قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ لِلْجَدَّةِ السُّدُسُ وَلِلْإِخْوَةِ لِلْأُمِّ الثُّلُثُ وَمَا بَقِيَ فَلِبَيْتِ الْمَالِ. Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Al Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] bahwa [Ali] dan [Ibnu Mas'ud] keduanya berkata tentang anak dari seorang wanita yang terkena li'an, ia meninggalkan nenek dan beberapa saudara laki-laki seibu; Ia berkata; Untuk nenek sepertiga dan untuk para saudara laki-laki seibu dua pertiga. Dalam riwayat lain [Zaid bin Tsabit] berkata; Nenek mendapatkan seperenam, para saudara laki-laki seibu mendapat sepertiga dan harta warisan yang tersisa untuk Baitul Mal. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-26. أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ أَنَّ النَّخَعِيَّ وَالشَّعْبِيَّ قَالَا تَرِثُهُ أُمُّهُ. Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] bahwa [An Nakha'i] dan [Asy Sya'bi] keduanya berkata; Ibunya berhak mendapat warisannya. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-27. أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ قَالَ كَتَبْتُ إِلَى أَخٍ لِي مِنْ بَنِي زُرَيْقٍ أَسْأَلُهُ لِمَنْ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ فَكَتَبَ إِلَيَّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِهِ لِأُمِّهِ هِيَ بِمَنْزِلَةِ أُمِّهِ وَأَبِيهِ و قَالَ سُفْيَانُ الْمَالُ كُلُّهُ لِلْأُمِّ هِيَ بِمَنْزِلَةِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Daud bin Abu Hind] dari [Abdullah bin Ubaid bin Umair] ia berkata; Aku pernah menulis surat kepada [saudara laki-lakiku] dari banu Zuraiq untuk menanyakan keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah anak seorang wanita yang terkena li'an, untuk siapa harta itu? (Maka ia membalas suratku); Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan warisannya diberikan kepada ibunya, ibu itu menempati posisi ibu dan ayahnya. Sufyan berkata; Seluruh harta untuk ibu karena ia menempati posisi ayah dan ibunya. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-28. أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَامِرٍ عَنْ عَلِيٍّ وَعَبْدِ اللَّهِ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ قَالَا عَصَبَتُهُ عَصَبَةُ أُمِّهِ. Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Amir] dari [Ali] dan [Abdullah] tentang anak seorang wanita yang terkena li'an, keduanya berkata; Ashabahnya adalah ashabah ibunya. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-29. حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الْحَلَبِيُّ مُوسَى بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ مِيرَاثُ وَلَدِ الْمُلَاعَنَةِ لِأُمِّهِ قُلْتُ فَإِنْ كَانَ لَهُ أَخٌ مِنْ أُمِّهِ قَالَ لَهُ السُّدُسُ. Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Al Halabi Musa bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [Yunus] dari [Al Hasan] bahwa ia berkata; Warisan anak seorang wanita yang terkena li'an untuk ibunya. Aku bertanya; Jika ia memiliki saudara laki-laki dari ibunya? Ia menjawab; Ia (saudara laki-laki) mendapat seperenam. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-30. حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ قَالَ وَلَدُ الْمُلَاعَنَةِ لِأُمِّهِ تَرِثُ فَرِيضَتَهَا مِنْهُ وَسَائِرُ ذَلِكَ فِي بَيْتِ الْمَالِ. Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] ia berkata; Harta warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an berhak diwarisi ibunya. Ibunya memperoleh warisan sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan untuknya, sedangkan sisanya dimasukkan ke dalam Baitul Mal. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-31. أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ مُحَمَّدَ بْنَ عَلِيٍّ يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيٍّ فِي الرَّجُلِ يَكُونُ لَهُ مَا لِلرَّجُلِ وَمَا لِلْمَرْأَةِ مِنْ أَيِّهِمَا يُوَرَّثُ فَقَالَ مِنْ أَيِّهِمَا بَالَ. Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Isra`il] dari [Abdul A'la] bahwa ia mendengar [Muhammad bin Ali] menceritakan dari [Ali] tentang seorang laki-laki yang memiliki alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, sebagai apa statusnya ia mewarisi (laki-laki atau perempuan)? Ia menjawab; Dilihat dari alat kelaminnya yang mengeluarkan kencing (dari situlah ditetapkan statusnya). (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-32. حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ شِبَاكٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ فِي الْخُنْثَى قَالَ يُوَرَّثُ مِنْ قِبَلِ مَبَالِهِ. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Mughirah] dari [Syibak] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali] tentang khuntsa, ia berkata; Ia diberi warisan berdasarkan tempat keluarnya air kencing. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-33. حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو هَانِئٍ قَالَ سُئِلَ عَامِرٌ عَنْ مَوْلُودٍ وُلِدَ وَلَيْسَ بِذَكَرٍ وَلَا أُنْثَى لَيْسَ لَهُ مَا لِلذَّكَرِ وَلَيْسَ لَهُ مَا لِلْأُنْثَى يُخْرِجُ مِنْ سُرَّتِهِ كَهَيْئَةِ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ سُئِلَ عَنْ مِيرَاثِهِ فَقَالَ نِصْفُ حَظِّ الذَّكَرِ وَنِصْفُ حَظِّ الْأُنْثَى. Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Abu Hani`] ia berkata; [Amir] pernah ditanya tentang warisan seorang anak yang melahirkan tanpa alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, sementara dari pusarnya keluar sesuatu seperti air kencing dan kotoran. Maka ia menjawab; (Bagian warisannya adalah) setengah dari bagian laki-laki dan setengah dari bagian perempuan. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-34. أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ سُئِلَ أَبُو بَكْرٍ عَنْ الْكَلَالَةِ فَقَالَ إِنِّي سَأَقُولُ فِيهَا بِرَأْيِي فَإِنْ كَانَ صَوَابًا فَمِنْ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ خَطَأً فَمِنِّي وَمِنْ الشَّيْطَانِ أُرَاهُ مَا خَلَا الْوَالِدَ وَالْوَلَدَ فَلَمَّا اسْتُخْلِفَ عُمَرُ قَالَ إِنِّي لَأَسْتَحْيِي اللَّهَ أَنْ أَرُدَّ شَيْئًا قَالَهُ أَبُو بَكْرٍ. Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Abu Bakr] pernah ditanya tentang Al Kalalah. Maka ia menjawab; Sesungguhnya aku akan menjawab tentangnya berdasarkan pendapatku. Jika benar maka itu dari Allah dan jika salah maka itu dariku dan setan. Menurutku Al Kalalah adalah orang yang tidak memiliki ayah dan anak. Ketika [Umar] menjadi khalifah, ia berkata; Sesungguhnya aku malu kepada Allah jika aku menolak sesuatu yang telah dikatakan Abu Bakr. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-35. حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ هُوَ ابْنُ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ مَرْثَدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْيَزَنِيِّ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّهُ قَالَ مَا أَعْضَلَ بِأَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ مَا أَعْضَلَتْ بِهِمْ الْكَلَالَةُ. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] ia adalah Ibnu Abu Ayyub, ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Martsad bin Abdullah Al Yazani] dari [Uqbah bin Amir Al Juhani] bahwa ia berkata; Tidak ada suatu pun yang menyulitkan bagi para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti kesulitan mereka dalam masalah Al Kalalah. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-36. حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ الْكَلَالَةُ مَا خَلَا الْوَالِدَ وَالْوَلَدَ. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amr bin Dinar] dari [Al Hasan bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Al Kalalah adalah orang yang tidak memiliki ayah dan anak. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-37. أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ سَعْدٍ أَنَّهُ كَانَ يَقْرَأُ هَذِهِ الْآيَةَ { وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوْ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ } لِأُمٍّ. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ya'la bin 'Atha`] dari [Al Qasim bin Abdullah] dari [Sa'd] bahwa ia membaca ayat ini: (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan), yakni seibu. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-38. أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَسْوَدِ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ أَنَّ عَاصِمَ بْنَ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ الْتَمَسَ مَنْ يَرِثُ ابْنَ الدَّحْدَاحَةِ فَلَمْ يَجِدْ وَارِثًا فَدَفَعَ مَالَ ابْنِ الدَّحْدَاحَةِ إِلَى أَخْوَالِ ابْنِ الدَّحْدَاحَةِ. Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Haiwah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Aswad Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal] bahwa ['Ashim bin Umar bin Qatadah Al Anshari] mengabarkan kepadanya bahwa [Umar bin Al Khaththab] mencari orang yang berhak mewarisi Ibnu Ad Dahdahah, namun ia tidak menemukan satu pun ahli waris. Maka ia menyerahkan harta Ibnu Ad Dahdahah kepada para paman Ibnu Ad Dahdahah dari pihak ibu. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-39. أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اللَّهُ وَرَسُولُهُ مَوْلَى مَنْ لَا مَوْلَى لَهُ وَالْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ. Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Amru bin Muslim] dari [Thawus] dari [A`isyah] ia berkata; Allah dan RasulNya adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali dan paman dari pihak ibu adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Hadits ke-40. أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ فِرَاسٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ زِيَادٍ قَالَ أُتِيَ عُمَرُ فِي عَمٍّ لِأُمٍّ وَخَالَةٍ فَأَعْطَى الْعَمَّ لِلْأُمِّ الثُّلُثَيْنِ وَأَعْطَى الْخَالَةَ الثُّلُثَ. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] dari [Ziyad] ia berkata; [Umar] pernah ditanya tentang paman seibu dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu. Maka ia memberikan paman seibu dari pihak ayah dua pertiga dan memberikan bibi dari pihak ibu sepertiga dari harta warisan. (Derajat: shahih. Sumber: Sunan Ad-Darimi.) Demikian kumpulan hadits pilihan pada sesi ini. Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengamalkan kandungan hadits-hadits yang mulia ini dalam keseharian kita. Fuente del texto: traducción quran-json (CC-BY-4.0) y tafsir almacenado en la base de datos ULYAH. Compilado automáticamente por el motor de contenido ULYAH sin agregar reclamos fuera de la fuente.

Next →

Kajian Hadits Shahih — Sesi 943 (40 Hadits)

Estudio Sahih Hadith - Sesión 942 (40 Hadith) — Dawa